Resolusi 1035 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Botswana
Republik Ceko
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Nigeria
Oman
Rwanda
Resolusi 1035 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 Desember 1995. Usai mengulang Resolusi 1031 (1995) dan Perjanjian Dayton, DKPBB memerintahkan pembentukan pasukan kepolisian sipil PBB, yang disebut sebagai International Police Task Force (IPTF) untuk menjalankan tugas-tugas sesuai dengan perjanjian tersebut.[1] It was part of the United Nations Mission in Bosnia and Herzegovina.
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1035 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org