Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Botswana
Republik Ceko
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Nigeria
Oman
Rwanda
Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Agustus 1995. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB mendiskusikan pengawasan genatan senjata dan implementasi perjanjian damai, dan memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa III (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 8 Februari 1996.[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1008 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org