Resolusi 1193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 28 Agustus 1998. Usai mengulang Resolusi 1076 (1996) seputar Afganistan, DKPBB menyatakan soal situasi politik, militer dan kemanusiaan yang memanas di Afganistan pada perang saudara terkini di negara tersebut.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council condemns attacks on United Nations personnel in Taliban-held territories of Afghanistan". United Nations. 28 August 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1193 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa