Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kosta Rika
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Jepang
  •  Kenya
  •  Portugal
  •  Slovenia
  •  Swedia

Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 Juni 1998. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, terutama Resolusi 1173 (1998), DKPBB menyatakan niatnya untuk memberlakukan sanski lebih lanjut terhadap UNITA karena tidak menaati pada 1 Juli 1998.[1]

Referensi

  1. ^ "Council decides previously specified measures against UNITA shall come into force on 1 July, instead of 25 June". United Nations. 24 June 1998. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1176 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa