Praduga tak bersalah

Praduga tak bersalah adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakannya bersalah.[1]

Referensi

  1. ^ "UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 ayat 1". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-31. Diakses tanggal 2016-08-21. 

Lihat juga

  • Praduga bersalah

Pranala luar

  • (Inggris) The History of Presumed Innocence
  • (Inggris) The effects of presuming innocence Diarsipkan 2006-02-17 di Wayback Machine.
  • (Inggris) Justice:Denied magazine reports on the miscarriages of justice that occur when the presumption of innocence is not respected.
  • (Inggris) Coffin v. United States, 156 U.S. 432; 15 S. Ct. 394
  • l
  • b
  • s
Hak asasi manusia yang bersifat substantif
Sipil dan politik
  • Hak ganja
  • Persamaan di hadapan hukum
  • Kebebasan berkumpul
  • Kebebasan berserikat
  • Kebebasan dari diskriminasi
  • Kebebasan dari eksil
  • Kebebasan informasi
  • Kebebasan bergerak
  • Kebebasan beragama
  • Kebebasan dari perbudakan
  • Kebebasan berbicara
  • Kebebasan berpikir
  • Kebebasan politik
  • Kebebasan dari penyiksaan
  • Bantuan hukum
  • Kebebasan
  • Hak LGBT
  • Kebangsaan
  • Praduga tak bersalah
Reproduktif dan seksual
Pelanggaran
Perang dan konflik
Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s