Kabupaten Aceh Tamiang

Koordinat: 4°14′N 97°58′E / 4.233°N 97.967°E / 4.233; 97.967

Lambang resmi Kabupaten Aceh Tamiang
Lambang
Motto: 
Kaseh pape, setie mati
(Tamiang) Seluruh aspek kehidupan, baik individu maupun masyarakat dilandasi dengan sikap rela berkorban dan saling tolong menolong dengan tanggung jawab dan kesetiaan tanpa pamrih
Peta
Peta
Kabupaten Aceh Tamiang di Sumatra
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang
Peta
Tampilkan peta Sumatra
Kabupaten Aceh Tamiang di Indonesia
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tamiang (Indonesia)
Tampilkan peta Indonesia
Koordinat: 4°16′30″N 97°52′20″E / 4.2749°N 97.8722°E / 4.2749; 97.8722Negara IndonesiaProvinsiAcehTanggal berdiri10 April 2002[1]Dasar hukumUU RI Nomor 4 Tahun 2002[1]Ibu kotaKarang BaruJumlah satuan pemerintahan[2]
Daftar
  • Kecamatan: 12
  • Gampong: 213
Pemerintahan
 • BupatiAsra (Pj.) • Wakil BupatiLowong • Sekretaris DaerahAsra • Ketua DPRDSupriantoLuas • Total1.956,72 km2 (755,49 sq mi)Populasi
 (31 Desember 2023)[3]
 • Total308.102 • Kepadatan160/km2 (410/sq mi)Demografi
 • Agama
  • 0,28% Kekristenan
    • 0,25% Protestan
    • 0,03% Katolik
  • 0,24% Lainnya[4]
  •  • BahasaIndonesia, Aceh Tamiang • IPMKenaikan 73,02 (2023)
     tinggi [5]Zona waktuUTC+07:00 (WIB)Kode pos
    24471-24478
    Kode BPS
    1114
    Kode area telepon0641Pelat kendaraanBLKode Kemendagri11.16 APBDRp 1.175.611.272.018,-[6]PADRp 141.815.373.710,-[6]DAURp 504.489.012.000,-Semboyan daerah-Situs webwww.acehtamiangkab.go.id


    Kabupaten Aceh Tamiang adalah salah satu kabupaten di provinsi Aceh, Indonesia.[2][7] Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur dan terletak di perbatasan Aceh-Sumatera Utara. Pada akhir tahun 2023, jumlah penduduk Aceh Tamiang sebanyak 308.102 jiwa.[3]

    Kabupaten ini berada di jalur timur Sumatra yang strategis dan hanya berjarak lebih kurang 250 km dari Kota Medan sehingga akses serta harga barang di kawasan ini relatif lebih murah daripada daerah Aceh lainnya. Di samping itu, kawasan ini relatif lebih aman semasa GAM berjaya dahulu. Ketika seruan mogok oleh GAM diberlakukan di seluruh Aceh, hanya kawasan ini khususnya Kota Kuala Simpang yang aktivitas ekonominya tetap berjalan.

    Sejarah

    Sebelum kemerdekaan

    Kerajaan Tamiang pernah mencapai puncak kejayaannya dibawah pimpinan seorang Raja Muda Setia yang memerintah selama tahun 1330–1366 M. Pada masa itu kerajaan tersebut dibatasi:

    1. Sungai Raya/Selat Malaka di bagian Utara
    2. Besitang di bagian Selatan
    3. Selat Malaka di bagian Timur
    4. Gunung Segama (Gunung Bendahara/Wilhelmina Gebergte) di bagian Barat.

    Pada masa Kesultanan Aceh, Kerajaan Tamiang telah mendapat cap Sikureung dan hak Tumpang Gantung (Zainuddin, 1961: 136-137) dari Sultan Aceh Darussalam atas wilayah Negeri Karang dan Negeri Kejuruan Muda. Sementara negeri Sultan Muda Seruway, Negeri Sungai Iyu, Negeri Kaloy, dan Negeri Telaga Meuku merupakan wilayah-wilayah yang belum mendapat cap SIkureung. Karena itu negeri-negeri tersebut dijadikan sebagai wilayah pelindung bagi wilayah yang telah mendapat cap SIkureung.[butuh rujukan]

    Pada tahun 1908, dengan berlakunya Staatblad No.112 tahun 1878, maka wilayah Tamiang dimasukkan ke dalam Geuverment Aceh en Onderhoorigheden. Maksudnya adalah, Tamiang berada dibawah status hukum Onderafdelling. Dalam Afdeling Oostkust Van Atjeh (Aceh Timur) beberapa wilayah Landschaps berdasarkan Korte Verklaring diakui sebagai Zelfbestuurder, dengan status hukum Onderafdelling Tamiang, termasuk wilayah-wilayah:

    1. Landschap Karang
    2. Landschap Seruway/Sultan Muda
    3. Landschap Kejuruan Muda
    4. Landschap Bendahara
    5. Landschap Sungai Iyu, dan
    6. Gouvermentagebied Vierkantepaal Kualasimpang.

    Asal kata "Tamiang"

    Nama Tamiang tumbuh dari legenda "Te-Miyang" atau "Da-Miyang" yang berarti tidak kena gatal atau kebal gatal dari miang bambu. Hal tersebut berhubungan dengan cerita sejarah tentang Raja Tamiang yang bernama Pucook Sulooh. Ketika masih bayi, ia ditemukan dalam rumpun bambu betong (istilah Tamiang adalah bulooh) oleh seorang raja berjulukan "Tamiang Pehok". Menginjak dewasa, Pucook Sulooh dinobatkan menjadi Raja Tamiang bergelar "Pucook Sulooh Raja Te-Miyang", yang artinya "seorang raja yang ditemukan di rumpun rebong, tetapi tidak kena gatal atau kebal gatal".[butuh rujukan]

    Menurut sumber lain, kata Tamiang berasal dari kata “Da Miang”. Sejarah menunjukkan tentang eksistensi wilayah Tamiang melalui prasasti Sriwijaya. Tak kurang pula sastra tulis Cina karya Wee Pei Shih mencatat pula keberadaan negeri Kan Pei Chiang (Tamiang), atau Tumihang dalam Kitab Negara Kertagama. Daerah ini juga berjuluk Bumi Muda Sedia, sesuai dengan nama Raja Muda Sedia yang memerintah wilayah ini selama 6 tahun (1330-1336). Raja ini mendapatkan cap Sikureung dan hak Tumpang Gantung dari Sultan Aceh atas wilayah Karang dan Kejuruan Muda kala itu. Selengkapnya, data-data tentang Kerajaan Tamiang setidaknya termaktub dalam:

    1. Prasasti Sriwijaya yang diterjemahkan oleh Prof. Nilkanta Sastri dalam The Great Tamralingga (capable of) Strong Action in dangerous Battle (Moh. Said, 1961:36).

    2. Data kuno Tiongkok (dalam buku Wee Pei Shih) ditata kembali oleh I.V.Mills, 1937, halaman 24, tercatat negeri Kan Pei Chiang (Tamiang) yang berjarak 5 kilometer (35 mil) dari Diamond Point (Posri).

    3. Kerajaan Islam Tamiang dalam The Rushinuddin's Geographical Notices (1310 M).

    4. Tercatat sebagai "Tumihang" dalam syair 13 buku Nagara kertagama (M.Yamin, 1946: 51).

    5. Benda-benda peninggalan budaya yang terdapat pada situs Tamiang (Penemuan T. Yakob, Meer Muhr, serta Sartono, dkk).

    Berkaitan dengan data-data tersebut dan ditambah penelitian terhadap penemuan fosil sejarah, maka nama Tamiang dipakai menjadi usulan bagi pemekaran status wilayah Pembantu Bupati Aceh Timur Wilayah-III, yang meliputi wilayah bekas Kewedanaan Tamiang.[butuh rujukan]

    Pemekaran

    Tuntutan pemekaran daerah di Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebenarnya telah dicetuskan dan diperjuangkan sejak 1957 awal masa Provinsi Aceh ke-II, termasuk eks-Kewedanaan Tamiang diusulkan menjadi Kabupaten Daerah Otonom. Usulan tersebut lantas mendapat dorongan semangat yang lebih kuat lagi sehubungan dengan keluarnya ketetapan MPRS hasil Sidang Umum ke-IV tahun 1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya. Dalam usulnya mengenai pelaksanaan otonomi secara riil dengan Memorandum Nomor B-7/DPRD-GR/66, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) Provinsi Daerah Istimewa Aceh mengusulkan sebagai berikut bekas Daerah "Kewedanaan Tamiang" menjadi Kabupaten Aceh Tamiang dengan ibu kotanya Kualasimpang.[butuh rujukan]

    Sebagian besar usulan tersebut sudah menjadi kenyataan namun usulan mengenai Tamiang belum dikabulkan. Sebagai tindak lanjut dari cita-cita masyarakat Tamiang, maka pada era reformasi, sesuai Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka keinginan Tamiang untuk menjadi daerah otonomi terbuka kembali dan mendapat dukungan melalui:

    1. Bupati Aceh Timur dengan surat No. 2557/138/tanggal 23 Maret 2000 ke DPRD Kabupaten Aceh Timur tentang usul peningkatan status Pembantu Bupati Wilayah-III Kuala Simpang menjadi Kabupaten Aceh Tamiang.
    2. DPRD Kabupaten Aceh Timur dengan surat No. 1086/100-A/2000, tanggal 9 Mei 2000, tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
    3. Surat Bupati Aceh Timur, No. 12032/138 tanggal 4 Mei 2000 kepada Gubernur Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
    4. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 138/9801 tanggal 8 Juni 2000 kepada DPRD Provinsi Daerah Istimewa Aceh tentang peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
    5. Surat DPRD Daerah Istimewa Aceh No. 1378/8333 tanggal 20 Juli 2000 tentang persetujuan peningkatan status Kabupaten Aceh Tamiang.
    6. Surat Gubernur Daerah Istimewa Aceh No. 135/1764 tanggal 29 Januari 2001 kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia Cq. Dirjen PUMD tentang usul peningkatan status Daerah Pembantu Bupati dan Kota Adminstrasi menjadi Daerah Otonom.

    Geografi

    Batas wilayah

    Utara Kabupaten Aceh Timur, Kota Langsa
    Timur Kabupaten Langkat (provinsi Sumatera Utara) dan Selat Malaka
    Selatan Kabupaten Langkat (provinsi Sumatera Utara) dan Kabupaten Gayo Lues
    Barat Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Gayo Lues

    Pemerintahan

    Bupati

    No Bupati Mulai menjabat Akhir menjabat Ket. Wakil Bupati
    * Asra
    (Penjabat)
    29 Desember 2023 Petahana [8] Lowong

    Dewan Perwakilan

    Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Aceh Tamiang dalam dua periode terakhir.[9][10]

    Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
    2014-2019 2019-2024
    Gerindra 3 Kenaikan 6
    PDI-P 3 Penurunan 1
    Golkar 3 Penurunan 2
    NasDem 3 Penurunan 2
    PKS 2 Kenaikan 3
    PPP 3 Steady 3
    PAN 3 Penurunan 2
    Hanura 1 Penurunan 0
    Demokrat 3 Steady 3
    Partai Aceh 6 Penurunan 4
    PNA 0 Kenaikan 3
    PBB 0 Kenaikan 1
    Jumlah Anggota 30 Steady 30
    Jumlah Partai 10 Kenaikan 11


    Kecamatan

    Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 12 kecamatan dan 213 gampong dengan kode pos 24471-24478 (dari total 243 kecamatan dan 5827 gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010, jumlah penduduk di wilayah ini adalah 250.992 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 126.724 pria dan 124.268 wanita (rasio 101,98). Dengan luas daerah 211.973 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 130 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 287.733 jiwa dengan luas wilayahnya 1.956,72 km² dan sebaran penduduk 147 jiwa/km².[2][7]

    Demografi

    Kabupaten Aceh Tamiang merupakan pecahan dari Kabupaten Aceh Timur dan merupakan satu-satunya kawasan di Aceh yang mayoritas dihuni oleh etnis Melayu Tamiang. Suku Aceh membentuk suku kedua terbesar di kabupaten tersebut. Selain kedua etnis tersebut, Suku Jawa & Suku Batak juga banyak dijumpai di kabupaten ini. Sementara di daerah hulu terdapat Suku Gayo, Suku Alas dan Suku Karo.[11]

    Ekonomi

    Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kawasan kaya minyak dan gas, meski jumlahnya tidak sebesar Kabupaten Aceh Utara, dan kawasan ini juga merupakan salah satu pusat perkebunan kelapa sawit di Aceh. Di samping itu, Aceh Tamiang juga mengandalkan sektor angkutan karena posisinya yang strategis, dan angkutan air merupakan salah satu primadona alternatif karena kabupaten ini dialiri dua sungai besar yakni Sungai Tamiang (yang terpecah menjadi Simpang Kiri dan Simpang Kanan) dan Sungai Kaloy. Kabupaten Aceh Tamiang juga mengandalkan sektor pertanian, industri pengolahan dan perdagangan.

    Pariwisata

    Kuala Paret, salah satu tujuan wisata alam di Aceh Tamiang

    Kabupaten Aceh Tamiang memiliki beberapa tempat wisata yang hingga saat ini perlu penataan yang serius dan dikelola dengan baik. Air Terjun Tujuh Tingkat, Air Terjun Sangka Pane, Gua Sarang Burung Walet, Pantai Kupang adalah beberapa contoh tempat wisata di Aceh Tamiang yang perlu mendapatkan perhatian untuk dapat dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.[butuh rujukan]

    Berikut adalah objek wisata yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang:

    No. Nama objek wisata Kecamatan
    1. Air Terjun Alur Batu Tenggulun
    2. Air Terjun Aras Sembilan Bandar Pusaka
    3. Air Terjun Batu Gompak Tamiang Hulu
    4. Air Terjun Bulutan Tamiang Hulu
    5. Air Terjun Ekor Kuda Tenggulun
    6. Air Terjun Lubuk Aren Tenggulun
    7. Air Terjun Sangka Pane Bandar Pusaka
    8. Air Terjun Seribu Tamiang Hulu
    9. Air Terjun Sungai Bampo Tamiang Hulu
    10. Air Terjun Tingkat Tujuh Tenggulun
    11. Bukit Kerang Kejuruan Muda
    12. DAM Tenggulun
    13. Gua Angin Tamiang Hulu
    14. Gua Gunung Pandan Tenggulun
    15. Gua Pintu Angin Tenggulun
    16. Gua Pintu Dinding Tenggulun
    17. Gua Pintu Janggut Tamiang Hulu
    18. Gua Pintu Kuari Tenggulun
    19. Gua Sarang Burung Walet Tamiang Hulu
    20. Istana Karang Karang Baru
    21. Istana Sungai Iyu Bendahara
    22. Jati Kasih Sumber Air Panas Tenggulun
    23. Kelenteng Cina Rantau
    24. Kelenteng Gua Seruway
    25. Kolam Air Dingin Belerang Tenggulun
    26. Padang Sabana Tamiang Hulu
    27. Pantai Kuala Ketapang Bendahara
    28. Pantai Kupang Seruway
    29. Pantai Pusung Siung Seruway
    30. Pemandian Batu Dinding Tenggulun
    31. Pemandian Batu Gantung Kemuning Tamiang Hulu
    32. Pemandian Gunung Pandan Tenggulun
    33. Pemandian Kuala Parit Tamiang Hulu
    34. Pemandian Mata Air Panas Tenggulun
    35. Pemandian Mata Air Panas Tamiang Hulu
    36. Pemandian Pantai Rini Tamiang Hulu
    37. Pemandian Titi Biru Tenggulun
    38. Situs Bukit Kerang Sekerak
    39. Situs Bukit Remis Seruway
    40. Tamsar Alur Biak Bandar Pusaka
    41. TPI Banda Mulia
    42. Wisata Hutan Manggrove Seruway

    Referensi

    1. ^ a b "Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Indonesia s/d Tahun 2014" (PDF). www.otda.kemendagri.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 12 Juli 2019. Diakses tanggal 8 Desember 2021. 
    2. ^ a b c d "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Désémber 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.  Periksa nilai tanggal di: |archive-date= (bantuan) Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Permendagri-137-2017" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
    3. ^ a b "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2023" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2024. 
    4. ^ "Penduduk Menurut Wilayah dan Agama yang Dianut di Kabupaten Aceh Tamiang". www.sp2010.bps.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-20. Diakses tanggal 21 Januari 2021. 
    5. ^ "Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2021-2023". www.aceh.bps.go.id. Diakses tanggal 28 Januari 2024. 
    6. ^ a b "APBD 2018 ringkasan update 04 Mei 2018". 2018-05-04. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-07-06. Diakses tanggal 2018-07-06. 
    7. ^ a b "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020. 
    8. ^ "Penjabat Gubernur Lantik A.Murtala dan Asra sebagai Pj Bupati Aceh Tamiang dan Aceh Jaya". layarberita.pikiran-rakyat.com. 30 Desember 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2024.  Parameter |first1= tanpa |last1= di Authors list (bantuan)
    9. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Tamiang 2014-2019
    10. ^ Perolehan Kursi DPRK Aceh Tamiang 2019-2024
    11. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-11-22. Diakses tanggal 2011-09-05. 

    Lihat pula

    Pranala luar

    • (Indonesia) Situs Bappeda Aceh Tamiang Diarsipkan 2008-10-27 di Wayback Machine.
    • (Indonesia) Situs Resmi Kabupaten Aceh Tamiang
    Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002
    • l
    • b
    • s
    Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh
    Kecamatan
    Lambang Kabupaten Aceh Tamiang
    • l
    • b
    • s
    Kabupaten
    Lambang Aceh
    Kota
    Topik